Kamis, 13 Oktober 2011

sk osis smk negeri 12 jKrt

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMK Negeri 12 Jakarta
NOMOR :


TENTANG
SUSUNAN KEPENGURUS OSIS
SMK Negeri 12 Jakarta
Periode 2011 / 2012


Menimbang :

1.Bahwa pengurus OSIS masa bhakti 2010 / 2011 telah
berakhir masa kepengurusannya.
2.Bahwa untuk kelancaran Organisasi Siswa Intra sekolah
(OSIS) SMK Negeri 12 Jakarta dipandang perlu menetapkan susunan
pengurus OSIS untuk periode 2011 / 2012
3.Bahwa pengurus OSIS yang ditetapkan
dalam keputusan ini dipandang cukup dan mampu untuk melaksanakan
tugas-tugasnya.
Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 053/U/2001
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah.
3.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 097/U/2002
Tentang Pengawasan Pendidikan, Pembinaan Pemuda dan Olah raga.
4.Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar
Nasional Pendidikan.

Memperhatikan :
1.Pemilihan Ketua OSIS tanggal 03 Oktober 2011
2.Pembentukan Pengurus OSIS tanggal 07 Oktober 2011


MEMUTUSKAN
Pertama:
Memberhentikan dengan hormat Pengurus OSIS SMK Negeri
12 Jakarta periode 2010 / 2011 dan mengangkat Pengurus
OSIS SMK Negeri 12 Jakarta periode 2011 / 2012 dengan susunan dan tugas
sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.
Kedua:
Seluruh Pengurus OSIS SMK Negeri 12 Jakarta periode
2011 / 2012 bertanggung jawab kepada Kepala SMK Negeri 12 Jakarta
Ketiga:
Menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
Kepada seluruh Pengurus OSIS SMK Negeri 12 Jakarta
Peride 2010 / 2011 atas usaha dan kerjasamanya dalam melaksanakan tugas
membawa nama baik SMK Negeri 12 Jakarta.
Keempat:
Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan
dan perubahan sebagaimana mestinya.
Kelima:
Susunan pengurus OSIS SMK Negeri 12 Jakarta sebagai berikut :
Ketua OSIS : Silmiyah
Wakil Ketua 1 : Maulana
Wakil Ketua 2 : Sarasvati DWi Puspa
Sekretaris 1 :
Keenam :
Susunan kepala KaBid OSIS SMK Negeri 12 Jakarta sebagai berikut :
Ketujuh :
Keputusan ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal: 13 Oktober 2011
Kepala SMK Negeri 12 Jakarta





Drs.P.Hari Sasono M.Pd
NIP. 195704171986031003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar